Minggu, 05 Mei 2019

Perseroan Terbatas (PT)

Seputar Perseroan Terbatas
Menurut Undang – Undang No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya (Pasal 1 ayat 1).
Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris (Pasal 1 ayat 2). Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang dan/atau anggaran dasar (Pasal 1 ayat 4). Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar (Pasal 1 ayat 5). Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi (Pasal 1 ayat 6).
Bagaimanakah kewenangan Pemegang Saham? Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki. Ketentuan tersebut tidak berlaku apabila:
a.    persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
b.  pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;
c.  pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau
d.  pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan (Pasal 3).
Ketentuan umum yang diperhatikan tentang Perseroan Terbatas adalah :
a.  Perseroan mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.
b.   Perseroan mempunyai alamat lengkap sesuai dengan tempat kedudukannya.
c.  Dalam surat-menyurat, pengumuman yang diterbitkan oleh Perseroan, barang cetakan, dan akta dalam hal Perseroan menjadi pihak harus menyebutkan nama dan alamat lengkap Perseroan.
d.   Perseroan didirikan untuk jangka waktu terbatas atau tidak terbatas sebagaimana ditentukan
dalam anggaran dasar (Pasal 5 dan 6).

Pendirian PT

Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Setiap pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan. Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan. Setelah Perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 (dua) orang, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau Perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain.
Dalam hal jangka waktu tersebut telah dilampaui, pemegang saham tetap kurang dari 2 (dua) orang, pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian Perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan tersebut. Ketentuan yang mewajibkan Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih tidak berlaku bagi: Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara; atau Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal (Pasal 7).
Akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan. Keterangan lain memuat sekurang-kurangnya:
a.   nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri perseorangan, atau nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap serta nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum dari pendiri Perseroan;
b. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat;
c. nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominal saham yang telah ditempatkan dan disetor.
Dalam pembuatan akta pendirian, pendiri dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa (Pasal 8).

Bagaimana untuk memperoleh pengesahan sebagai badan hukum oleh Kementrian?
Untuk memperoleh Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan yaitu, pendiri bersama-sama mengajukan permohonan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian yang memuat sekurang-kurangnya:
a.  nama dan tempat kedudukan Perseroan;
b.  jangka waktu berdirinya Perseroan;
c.  maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
d.  jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
e.  alamat lengkap Perseroan.
Pengisian format isian harus didahului dengan pengajuan nama Perseroan. Dalam hal pendiri tidak mengajukan sendiri, pendiri hanya dapat memberi kuasa kepada notaris (Pasal 9).


Kamis, 02 Mei 2019

AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)


AMDAL
( Peraturan Seputar AMDAL Menurut
PP No.27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan )
Apa itu AMDAL ?
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut AMDAL, adalah kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan (Pasal 1 ayat 2). AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural.
Selain itu, kita mengenal pula Analisis Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut ANDAL, adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan (Pasal 1 ayat 7).

Fungsi AMDAL
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki izin lingkungan, maka disyaratkan salah satunya untuk menyusun AMDAL. Karena izin lingkungan diperoleh melalui tahapan sebagai berikut; Penyusunan AMDAL dan UKL-UPL ( Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup – Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup ), Penilaian AMDAL dan Pemeriksaan UKL-UPL, Permohonan dan Penerbitan Izin Lingkungan ( Pasal 2 ayat 2 )

Penyusunan AMDAL
AMDAL disusun oleh Pemrakarsa pada tahap perencanaan suatu Usaha dan/atau Kegiatan. Lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan wajib sesuai dengan rencana tata ruang. Dalam hal lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak sesuai dengan rencana tata ruang, dokumen AMDAL tidak dapat dinilai dan wajib dikembalikan kepada Pemrakarsa (Pasal 4).
Penyusunan AMDAL dituangkan ke dalam dokumen Amdal yang terdiri atas:
a.    Kerangka Acuan (dasar pembuatan Andal, RKL dan RPL);
b.    Andal; dan
c.    RKL-RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup-Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup). (Pasal 5)
Dalam menyusun dokumen Amdal, Pemrakarsa wajib menggunakan pendekatan studi:
a.    Tunggal;
Pemrakarsa merencanakan untuk melakukan 1 (satu) jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang kewenangan pembinaan dan/atau pengawasannya berada di bawah 1 (satu) kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, satuan kerja pemerintah provinsi, atau satuan kerja pemerintah kabupaten/kota
b.    Terpadu; atau
Pemrakarsa merencanakan untuk melakukan lebih dari 1 (satu) jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang perencanaan dan pengelolaannya saling terkait dalam satu kesatuan hamparan ekosistem serta pembinaan dan/atau pengawasannya berada di bawah lebih dari 1 (satu) kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, satuan kerja pemerintah provinsi, atau satuan kerja pemerintah kabupaten/kota
c.    Kawasan
Pemrakarsa merencanakan untuk melakukan lebih dari 1 (satu) Usaha dan/atau Kegiatan yang perencanaan dan pengelolaannya saling terkait, terletak dalam satu kesatuan zona rencana pengembangan kawasan, yang pengelolaannya dilakukan oleh pengelola kawasan. (Pasal 8)
Pemrakarsa, dalam menyusun dokumen AMDAL mengikutsertakan masyarakat:
a.    yang terkena dampak;
b.    pemerhati lingkungan hidup; dan/atau
c.    yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal.
Pengikutsertaan masyarakat dilakukan melalui pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan; dan konsultasi publik. Pengikutsertaan masyarakat dilakukan sebelum penyusunan dokumen Kerangka Acuan. Dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diumumkan rencana usaha dan/ kegiatan, masyarakat berhak mengajukan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan tersebut. Saran, pendapat, dan tanggapan disampaikan secara tertulis kepada Pemrakarsa dan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota. (Pasal 9)




Bagi yang telah membaca tulisan ini, mohon bisa memberi masukkan baik itu berupa kritik, dan saran yang dapat memperbaiki serta membangun tulisan-tulisan penulis di masa selanjutnya. Kritik dan Saran dapat dituliskan dalam kolom komentar atau e-mail yang tertera. Terimakasih. 

Perseroan Terbatas (PT)

Seputar Perseroan Terbatas Menurut Undang – Undang No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Perseroan Terbatas, yang se...