AMDAL
( Peraturan
Seputar AMDAL Menurut
PP No.27 Tahun
2012 Tentang Izin Lingkungan )
Apa itu AMDAL ?
Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup,
yang selanjutnya disebut AMDAL, adalah kajian mengenai dampak penting
suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan
bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau
Kegiatan (Pasal 1 ayat 2). AMDAL ini dibuat saat perencanaan
suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan
hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek
abiotik, biotik dan kultural.
Selain itu, kita mengenal pula Analisis
Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut ANDAL, adalah
telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana Usaha dan/atau
Kegiatan (Pasal 1 ayat 7).
Fungsi AMDAL
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang
wajib memiliki izin lingkungan, maka disyaratkan salah satunya untuk menyusun AMDAL.
Karena izin lingkungan diperoleh melalui tahapan sebagai berikut;
Penyusunan AMDAL dan UKL-UPL ( Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup – Upaya Pemantauan
Lingkungan Hidup ), Penilaian AMDAL dan Pemeriksaan UKL-UPL, Permohonan dan
Penerbitan Izin Lingkungan ( Pasal 2 ayat 2 )
Penyusunan AMDAL
AMDAL disusun oleh Pemrakarsa pada
tahap perencanaan suatu Usaha dan/atau Kegiatan. Lokasi rencana Usaha dan/atau
Kegiatan wajib sesuai dengan rencana tata ruang. Dalam hal lokasi rencana Usaha
dan/atau Kegiatan tidak sesuai dengan rencana tata ruang, dokumen AMDAL tidak
dapat dinilai dan wajib dikembalikan kepada Pemrakarsa (Pasal 4).
Penyusunan AMDAL dituangkan ke dalam
dokumen Amdal yang terdiri atas:
a.
Kerangka
Acuan (dasar pembuatan Andal, RKL dan RPL);
b.
Andal;
dan
c.
RKL-RPL
(Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup-Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup). (Pasal
5)
Dalam menyusun dokumen Amdal,
Pemrakarsa wajib menggunakan pendekatan studi:
a.
Tunggal;
Pemrakarsa merencanakan
untuk melakukan 1 (satu) jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang kewenangan
pembinaan dan/atau pengawasannya berada di bawah 1 (satu) kementerian, lembaga
pemerintah nonkementerian, satuan kerja pemerintah provinsi, atau satuan kerja pemerintah
kabupaten/kota
b.
Terpadu;
atau
Pemrakarsa merencanakan
untuk melakukan lebih dari 1 (satu) jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang
perencanaan dan pengelolaannya saling terkait dalam satu kesatuan hamparan
ekosistem serta pembinaan dan/atau pengawasannya berada di bawah lebih dari 1
(satu) kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, satuan kerja pemerintah
provinsi, atau satuan kerja pemerintah kabupaten/kota
c.
Kawasan
Pemrakarsa merencanakan
untuk melakukan lebih dari 1 (satu) Usaha dan/atau Kegiatan yang perencanaan
dan pengelolaannya saling terkait, terletak dalam satu kesatuan zona rencana
pengembangan kawasan, yang pengelolaannya dilakukan oleh pengelola kawasan. (Pasal
8)
Pemrakarsa, dalam menyusun dokumen AMDAL
mengikutsertakan masyarakat:
a.
yang
terkena dampak;
b.
pemerhati
lingkungan hidup; dan/atau
c.
yang
terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal.
Pengikutsertaan masyarakat dilakukan
melalui pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan; dan konsultasi publik.
Pengikutsertaan masyarakat dilakukan sebelum penyusunan dokumen Kerangka Acuan.
Dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diumumkan rencana
usaha dan/ kegiatan, masyarakat berhak mengajukan saran, pendapat, dan
tanggapan terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan tersebut. Saran, pendapat,
dan tanggapan disampaikan secara tertulis kepada Pemrakarsa dan Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota. (Pasal 9)
Bagi yang telah membaca tulisan ini, mohon bisa memberi masukkan baik itu berupa kritik, dan saran yang dapat memperbaiki serta membangun tulisan-tulisan penulis di masa selanjutnya. Kritik dan Saran dapat dituliskan dalam kolom komentar atau e-mail yang tertera. Terimakasih.
Bagi yang telah membaca tulisan ini, mohon bisa memberi masukkan baik itu berupa kritik, dan saran yang dapat memperbaiki serta membangun tulisan-tulisan penulis di masa selanjutnya. Kritik dan Saran dapat dituliskan dalam kolom komentar atau e-mail yang tertera. Terimakasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar