Kamis, 02 Mei 2019

AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)


AMDAL
( Peraturan Seputar AMDAL Menurut
PP No.27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan )
Apa itu AMDAL ?
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut AMDAL, adalah kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan (Pasal 1 ayat 2). AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural.
Selain itu, kita mengenal pula Analisis Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut ANDAL, adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan (Pasal 1 ayat 7).

Fungsi AMDAL
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki izin lingkungan, maka disyaratkan salah satunya untuk menyusun AMDAL. Karena izin lingkungan diperoleh melalui tahapan sebagai berikut; Penyusunan AMDAL dan UKL-UPL ( Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup – Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup ), Penilaian AMDAL dan Pemeriksaan UKL-UPL, Permohonan dan Penerbitan Izin Lingkungan ( Pasal 2 ayat 2 )

Penyusunan AMDAL
AMDAL disusun oleh Pemrakarsa pada tahap perencanaan suatu Usaha dan/atau Kegiatan. Lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan wajib sesuai dengan rencana tata ruang. Dalam hal lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak sesuai dengan rencana tata ruang, dokumen AMDAL tidak dapat dinilai dan wajib dikembalikan kepada Pemrakarsa (Pasal 4).
Penyusunan AMDAL dituangkan ke dalam dokumen Amdal yang terdiri atas:
a.    Kerangka Acuan (dasar pembuatan Andal, RKL dan RPL);
b.    Andal; dan
c.    RKL-RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup-Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup). (Pasal 5)
Dalam menyusun dokumen Amdal, Pemrakarsa wajib menggunakan pendekatan studi:
a.    Tunggal;
Pemrakarsa merencanakan untuk melakukan 1 (satu) jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang kewenangan pembinaan dan/atau pengawasannya berada di bawah 1 (satu) kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, satuan kerja pemerintah provinsi, atau satuan kerja pemerintah kabupaten/kota
b.    Terpadu; atau
Pemrakarsa merencanakan untuk melakukan lebih dari 1 (satu) jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang perencanaan dan pengelolaannya saling terkait dalam satu kesatuan hamparan ekosistem serta pembinaan dan/atau pengawasannya berada di bawah lebih dari 1 (satu) kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, satuan kerja pemerintah provinsi, atau satuan kerja pemerintah kabupaten/kota
c.    Kawasan
Pemrakarsa merencanakan untuk melakukan lebih dari 1 (satu) Usaha dan/atau Kegiatan yang perencanaan dan pengelolaannya saling terkait, terletak dalam satu kesatuan zona rencana pengembangan kawasan, yang pengelolaannya dilakukan oleh pengelola kawasan. (Pasal 8)
Pemrakarsa, dalam menyusun dokumen AMDAL mengikutsertakan masyarakat:
a.    yang terkena dampak;
b.    pemerhati lingkungan hidup; dan/atau
c.    yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal.
Pengikutsertaan masyarakat dilakukan melalui pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan; dan konsultasi publik. Pengikutsertaan masyarakat dilakukan sebelum penyusunan dokumen Kerangka Acuan. Dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diumumkan rencana usaha dan/ kegiatan, masyarakat berhak mengajukan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan tersebut. Saran, pendapat, dan tanggapan disampaikan secara tertulis kepada Pemrakarsa dan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota. (Pasal 9)




Bagi yang telah membaca tulisan ini, mohon bisa memberi masukkan baik itu berupa kritik, dan saran yang dapat memperbaiki serta membangun tulisan-tulisan penulis di masa selanjutnya. Kritik dan Saran dapat dituliskan dalam kolom komentar atau e-mail yang tertera. Terimakasih. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Perseroan Terbatas (PT)

Seputar Perseroan Terbatas Menurut Undang – Undang No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Perseroan Terbatas, yang se...