Seputar
Perseroan Terbatas
Menurut Undang
– Undang No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas, yang selanjutnya
disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal,
didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar
yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan
dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya (Pasal 1 ayat 1).
Organ Perseroan adalah Rapat Umum
Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris (Pasal 1 ayat 2). Rapat
Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang
mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam
batas yang ditentukan dalam Undang-Undang dan/atau anggaran dasar (Pasal 1
ayat 4). Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung
jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai
dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam
maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar (Pasal 1
ayat 5). Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan
pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta
memberi nasihat kepada Direksi (Pasal 1 ayat 6).
Bagaimanakah
kewenangan Pemegang Saham? Pemegang saham
Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas
nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham
yang dimiliki. Ketentuan tersebut tidak berlaku apabila:
a.
persyaratan
Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
b. pemegang
saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk
memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;
c. pemegang
saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan
oleh Perseroan; atau
d. pemegang
saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan
hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan
menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan (Pasal 3).
Ketentuan umum yang diperhatikan tentang
Perseroan Terbatas adalah :
a. Perseroan
mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia
yang ditentukan dalam anggaran dasar.
b. Perseroan
mempunyai alamat lengkap sesuai dengan tempat kedudukannya.
c. Dalam
surat-menyurat, pengumuman yang diterbitkan oleh Perseroan, barang cetakan, dan
akta dalam hal Perseroan menjadi pihak harus menyebutkan nama dan alamat
lengkap Perseroan.
d.
Perseroan
didirikan untuk jangka waktu terbatas atau tidak terbatas sebagaimana
ditentukan
dalam anggaran
dasar (Pasal 5 dan 6).
Pendirian PT
Perseroan didirikan oleh 2 (dua)
orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Setiap
pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan. Perseroan
memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai
pengesahan badan hukum Perseroan. Setelah Perseroan memperoleh status badan
hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 (dua) orang, dalam jangka waktu
paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang
bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau
Perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain.
Dalam hal jangka waktu tersebut
telah dilampaui, pemegang saham tetap kurang dari 2 (dua) orang, pemegang saham
bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian Perseroan,
dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat
membubarkan Perseroan tersebut. Ketentuan yang mewajibkan Perseroan didirikan
oleh 2 (dua) orang atau lebih tidak berlaku bagi: Persero yang seluruh
sahamnya dimiliki oleh negara; atau Perseroan yang mengelola bursa efek,
lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan
lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal (Pasal
7).
Akta pendirian memuat anggaran dasar
dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan. Keterangan
lain memuat sekurang-kurangnya:
a. nama
lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan
pendiri perseorangan, atau nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap serta
nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum dari
pendiri Perseroan;
b. nama
lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota
Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat;
c. nama
pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan
nilai nominal saham yang telah ditempatkan dan disetor.
Dalam pembuatan akta pendirian,
pendiri dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa (Pasal
8).
Bagaimana untuk memperoleh pengesahan sebagai badan hukum oleh
Kementrian?
Untuk memperoleh Keputusan Menteri
mengenai pengesahan badan hukum Perseroan yaitu, pendiri bersama-sama
mengajukan permohonan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi
badan hukum secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian yang
memuat sekurang-kurangnya:
a. nama
dan tempat kedudukan Perseroan;
b. jangka
waktu berdirinya Perseroan;
c. maksud
dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
d. jumlah
modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
e. alamat
lengkap Perseroan.
Pengisian format isian harus didahului dengan pengajuan nama
Perseroan. Dalam hal pendiri tidak mengajukan sendiri, pendiri hanya dapat
memberi kuasa kepada notaris (Pasal 9).